510 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, DP3A Tekankan Pencegahan
Sebanyak 510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tercatat di Kota Bandung sepanjang 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tercatat di Kota Bandung sepanjang 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menilai, penguatan pencegahan menjadi langkah penting agar kasus kekerasan tidak terus bertambah.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, dari total kasus itu sebanyak 269 kasus merupakan kekerasan terhadap anak. kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan dalam kasus anak.
“Kalau untuk perempuan, tercatat 241 kasus. kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kasus dengan jumlah yang tinggi, kemudian disusul kekerasan seksual,” kata Uum, Selasa (15/9/2026).
Dia menilai, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki kompleksitas tinggi. Penanganannya membutuhkan pendekatan komprehensif, dan terpadu dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak korban.
“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai,” ucapnya.
Menurut Uum, panjangnya proses penanganan menjadi alasan penguatan pencegahan perlu mendapat perhatian. Pencegahan dinilai bisa menekan potensi munculnya kasus baru, sekaligus mengurangi beban layanan penanganan korban.
Di sisi lain, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) tetap memiliki peran penting ketika kasus sudah terjadi. Layanan dimulai dari penerimaan laporan, pemberian informasi mengenai hak korban hingga fasilitasi layanan kesehatan dan psikososial.
UPTD PPA juga menjalankan rehabilitasi sosial dan mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan korban dan keluarganya. Pendekatan tersebut, membuat penanganan tidak berhenti pada proses administrasi laporan.
“Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu,” ujar dia.
Uum mengakui, proses penanganan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya ketika korban memilih menghentikan proses, setelah adanya mediasi internal atau mengalami kendala dalam memenuhi jadwal pendampingan.
Kondisi itu, dapat memengaruhi kecepatan penyelesaian kasus sekaligus berdampak pada antrean penanganan kasus lainnya. Karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam memperbaiki layanan.
"Kolaborasi dibutuhkan dengan melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog sampai masyarakat. Penguatan kelembagaan UPTD PPA juga, diperlukan agar kompleksitas penanganan korban dapat direspons secara lebih terpadu," jelasnya.
Dengan jumlah kasus yang mencapai 510 sepanjang 2025, dia menegaskan pencegahan tidak bisa dipisahkan dari upaya penanganan. Edukasi, koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Editor : Doni Ramdhani

