Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tasikmalaya Meningkat
UPTD PPA Kota Tasikmalaya menyebut kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2026 tergolong tinggi dibanding tahun sebelumnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kota Tasikmalaya menunjukkan tren yang masih tinggi. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 75 kasus telah ditangani, dengan mayoritas melibatkan anak.
Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, pihaknya masih terus berupaya memberikan pelayanan terbaik meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
"Berkenaan penanganan kasus saat ini cukup signifikan. Dari tahun 2024 ke 2025 ada peningkatan lonjakan yang cukup drastis. Tahun 2024 ada 164 kasus, 2025 ada 202 kasus. Nah, yang sekarang di tahun 2026 sampai bulan Juni ini sudah 75 kasus," ujarnya, Kamis, (2/72026).
Dari total 75 kasus tersebut, sebanyak 43 merupakan kasus yang melibatkan anak, sedangkan 32 lainnya merupakan kasus terhadap perempuan.
Menurut Epi, sepanjang Juni 2026 menjadi periode yang cukup berat karena banyak kasus yang mengharuskan petugas turun langsung ke lapangan.
"Dari 75 kasus itu, 43 kasus anak, 32 kasus perempuan. Bulan Juni cukup berat karena ada beberapa kasus yang harus kami tangani langsung ke lapangan dengan keterbatasan SDM yang ada," katanya.
Meski demikian, ia menilai meningkatnya laporan masyarakat juga menunjukkan semakin tingginya kesadaran untuk melapor ketika terjadi kekerasan. Menurutnya, kondisi tersebut harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang lebih masif.
"Kalau masyarakat sudah tahu kemana harus mengadu dan mencari perlindungan, tentu laporan akan meningkat. Yang terpenting sekarang bagaimana upaya preventif terus diperkuat," ucapnya.
UPTD PPA Kota Tasikmalaya, lanjut Epi, terus berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah dalam memberikan layanan kepada korban, mulai dari pendampingan psikologis, konseling, hingga bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor UPTD PPA di Jalan Perintis Kemerdekaan, samping Puskesmas Kawalu, maupun melalui layanan darurat GC 112 yang beroperasi selama 24 jam.
"Kami meminta masyarakat jangan dipendam, jangan takut. Kami sudah menyiapkan tempat pengaduan. Kalau mau langsung bisa datang ke kantor UPTD PPA atau melalui GC 112 yang aktif 1 x 24 jam," ujarnya.
Epi mencontohkan, pihaknya pernah menerima laporan melalui GC 112 pada pukul 23.00 WIB dan langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memberikan penanganan awal kepada korban.
Peran Keluarga dan Pengawasan
Selain penanganan kasus, UPTD PPA juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pengalaman pendampingan, banyak korban berasal dari keluarga yang mengalami perceraian atau minim pengawasan orang tua.
"Kadang kala si anak itu kebanyakan korban fatherless, korban motherless karena perpisahan atau perceraian kedua orang tua. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena pengawasan dari keluarga menjadi kurang ketat," katanya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar mengetahui aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka pergi, ke mana tujuan mereka, serta memastikan waktu kepulangan. Menurutnya, kebiasaan memberikan izin tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko anak menjadi korban tindak kekerasan maupun eksploitasi.
"anak keluar rumah dengan siapa, ke mana, pulang jam berapa itu harus diketahui orang tua. Itu merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan keluarga," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

