DPRD Jabar Ungkap, Opsi Pinjaman Rp3,4 Triliun Tunggu Evaluasi Kemendagri
Pinjaman sebesar Rp3,4 triliun ke PT SMI menjadi konsekuensi yang harus ditempuh Pemprov Jabar usai pendapatan daerah dan transfer dari pemerintah menurun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi konsekuensi yang harus ditempuh Pemprov Jabar setelah pendapatan daerah dan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Meski menghadapi potensi defisit hingga Rp5,7 triliun, Pemprov Jabar bersama DPRD sepakat tidak memangkas agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2026.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam penetapan APBD Perubahan 2026. Namun, realisasi pinjaman masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, jadi kemarin kan sudah diputuskan bersama, antara Gubernur dengan DPRD terkait dengan Perubahan APBD 2026. Tentu saja nantinya nanti kita nunggu 14 hari evaluasi dari Kemendagri. Tapi inti dari Perubahan APBD tersebut ya, dengan pendapatan yang turun, maupun dari transfer keuangan pemerintah pusat, kita tidak mengorbankan terkait dengan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan di APBD Murni 2026. Nah, tetapi konsekuensinya kita harus pinjam sebesar Rp3,4 triliun," ujar Ono saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (15/9/2026).
Ono menegaskan, pinjaman tersebut tidak diperuntukkan bagi belanja rutin pemerintahan. Sesuai regulasi dan kesepakatan politik antara DPRD dengan gubernur, dana Rp3,4 triliun diarahkan khusus untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Alokasi pinjaman tersebut terbagi untuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya DBMPR sebesar Rp300 miliar, Dinas Pendidikan Rp60 miliar, Dinas Kesehatan Rp3 miliar, Dinas Perhubungan Rp400 miliar, Dinas Sumber Daya Air Rp7,7 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp23 miliar, Dinas Sosial Rp1,1 miliar, Dispora Rp1,4 miliar, DKPP Rp15 miliar, serta ESDM Rp14 miliar.
Dari total Rp3,4 triliun tersebut, sekitar Rp2,56 triliun merupakan pembiayaan untuk proyek yang telah berkontrak, tetapi belum mendapatkan pembiayaan.
"Yang tadi yang saya sebutkan, yang belum berkontrak, itu Rp835 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 triliun," kata Ono.
Fokus Jalan, Sekolah hingga Rumah Sakit
Ono menyebut, penggunaan pinjaman akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Untuk DBMPR, misalnya, anggaran digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan provinsi. Pemprov Jabar juga membuka ruang untuk membantu pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sementara sektor pendidikan mendapat porsi untuk pembangunan unit sekolah baru, ruang kelas baru, serta rehabilitasi ruang kelas. Adapun sektor kesehatan diarahkan untuk pengembangan sejumlah rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Welas Asih, Jampang Kulon, dan Pameungpeuk.
"Jadi intinya dipastikan bahwa seluruhnya itu memang untuk infrastruktur, baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur jalan dan jembatan. Dan bukan hanya kewenangan provinsi, tapi kewenangan kabupaten/kota juga nanti kita bisa bantu. Karena kabupaten/kota jua kan terjadi juga kan penurunan pendapatan yang pada akhirnya mereka juga defisit," tutur Ono.
Menurut Ono, pembangunan jalan provinsi menjadi salah satu pekerjaan yang ingin dituntaskan Pemprov Jabar hingga 2027. Targetnya, sebagian besar pekerjaan rumah terkait jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan provinsi dapat diselesaikan sehingga mulai 2028 perhatian bisa diperluas ke jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
"Kita ingin 2027 kira-kira jalan provinsi itu selesai semua. Tidak ada PR lagi. Nah, sehingga di 2028 kita sudah mulai fokus juga membantu jalan desa, jalan kabupaten/kota," ujarnya.
Masih Menunggu Evaluasi Kemendagri
Meski telah disepakati dalam APBD Perubahan 2026, pinjaman Rp3,4 triliun belum dapat langsung direalisasikan. Pemprov Jabar masih harus menunggu hasil evaluasi Kemendagri yang memiliki waktu maksimal 14 hari setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Ono mengatakan, apabila evaluasi tersebut tidak menghasilkan koreksi, proses pinjaman dapat dilanjutkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kalau memang evaluasi Kemendagri tidak ada masalah, tidak ada revisi lagi, berarti kan sudah langsung jalan dan itu ya nanti ya TAPD yang tentunya akan lebih detail lah, lebih jelas bagaimana Rp3,4 triliun itu," ucapnya.
Dia memastikan, rencana pembiayaan tersebut juga telah disertai daftar proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman. Dengan demikian, penggunaan dana tidak bersifat bebas dan akan mengikuti kebutuhan proyek yang telah ditetapkan.
Selain itu, pencairan pinjaman tidak dilakukan sekaligus. Pembiayaan akan diberikan secara bertahap menyesuaikan proyek atau pekerjaan yang telah direncanakan.
"Jadi 3,4 triliun itu juga proposalnya sudah menyertakan untuk apa saja yang tadi saya sebutkan tuh. Jadi di SMI juga sudah tertera jelas mana saja proyek-proyek yang dibiayai dari pinjaman SMI tersebut," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

