DPRD Jabar Bedah RDF Rorotan, Matangkan Ranperda PPLH

Pengelolaan sampah menjadi salah satu yang disorot Pansus XV DPRD Jabar dalam menyusun Ranperda PPLH (Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan).

DPRD Jabar Bedah RDF Rorotan, Matangkan Ranperda PPLH
Pansus XV DPRD Jabar mempelajari skema RDF Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026). (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pengelolaan sampah menjadi salah satu yang disorot Pansus XV DPRD Jabar dalam menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Keberlanjutan, kesiapan ekosistem, hingga kepastian pasar bagi produk hasil pengolahan sampah menjadi kajian. Untuk itu, dengan mempelajari skema RDF Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi bahan dalam mematangkan Ranperda PPLH.

Terutama terkait pemanfaatan teknologi, dalam penanganan sampah perkotaan. Mengingat fasilitas RDF Rorotan sendiri mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari, yang diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri semen.

Meski dinilai sebagai salah satu model pengolahan sampah modern, Pansus XV menemukan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian apabila teknologi serupa diterapkan di Jabar. Mulai dari tingginya kadar air sampah, kondisi sampah yang masih bercampur, pengelolaan residu, hingga potensi pencemaran bau yang memerlukan sistem pengendalian emisi dan pengawasan lingkungan secara ketat.

Anggota Pansus XV DPRD Jabar Junaedi menuturkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak ditentukan oleh kecanggihan fasilitas semata. Menurutnya, rantai pengelolaan harus dibangun secara utuh dari sumber sampah hingga pemanfaatan hasil akhirnya.

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jabar,” tegas Junaedi, Kamis (10/9/2026).

Dia menilai, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci agar teknologi pengolahan dapat bekerja maksimal. Tanpa proses tersebut, kualitas produk hasil olahan berpotensi tidak memenuhi standar yang dibutuhkan industri.

Pansus XV juga menilai, setiap daerah memiliki karakteristik dan kemampuan berbeda sehingga pengembangan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, dukungan infrastruktur, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Selain itu, kepastian pengelolaan jangka panjang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda PPLH. DPRD Jabar menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus diikuti standar lingkungan yang jelas serta ketersediaan offtaker agar produk hasil pengolahan memiliki nilai ekonomi dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Hasil kajian lapangan di RDF Plant Rorotan akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyempurnaan Ranperda PPLH. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan bagi tata kelola lingkungan hidup dan pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan daerah di Jabar.


Editor : Doni Ramdhani