DPRD Jabar Perkuat Regulasi Lingkungan untuk Kendalikan Pencemaran dan Sampah
DPRD Jabar memastikan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen hukum yang menjawab persoalan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar memastikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH) menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan lingkungan di daerah.
Komitmen tersebut menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Agenda itu dimanfaatkan untuk menggali pengalaman daerah metropolitan dalam mengelola isu lingkungan sekaligus memperkaya substansi Ranperda yang sedang dibahas.
Anggota Pansus XV DPRD Jabar Junaedi menegaskan, regulasi yang tengah disusun harus memiliki kekhasan Jabar dengan memasukkan aspek kearifan lokal serta kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda tidak akan efektif jika hanya menjadi salinan dari regulasi nasional tanpa mempertimbangkan kondisi daerah.
“Penyusunan Ranperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jabar. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah,” ujar Junaedi.
Dia menilai, tantangan lingkungan di Jabar membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik, mulai dari persoalan pencemaran, pengelolaan sampah, hingga penguatan kelembagaan yang berperan dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.
Sebab itu, Pansus XV terus membuka ruang konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif ketika perda diberlakukan.
Junaedi menambahkan, koordinasi dengan Kementerian lingkungan Hidup serta perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar substansi aturan tetap sejalan dengan kebijakan nasional tanpa menghilangkan kebutuhan dan karakteristik daerah.
“Ranperda yang dirumuskan tetap berisikan materi yang selaras dengan aturan pusat, realistis untuk dilaksanakan, serta mampu memberikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD Jabar menargetkan Ranperda PPLH dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup, meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Jabar.
Editor : Doni Ramdhani

