DPRD Jabar Wanti-wanti Rencana Utang Rp3,4 T, Pemprov Diminta Jaga Kesehatan Fiskal
Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, tidak lepas dari sejumlah catatan kritis DPRD Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, tidak lepas dari sejumlah catatan kritis DPRD Jabar.
Badan Anggaran (Banggar) menyoroti tingginya beban utang daerah, potensi penurunan penerimaan pajak kendaraan bermotor, hingga ancaman terhadap keberlanjutan fiskal provinsi dalam beberapa tahun ke depan.
Anggota Banggar DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menegaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus segera menyusun peta jalan pembayaran utang yang terukur dan transparan.
“Banggar DPRD Jabar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun skema restrukturisasi atau penjadwalan pembayara utang yang jelas tanpa mengorbankan alokasi belanja pelayanan publik wajib atau mandatory spending,” ujar Rahmat dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan proyeksi arus kas menjadi faktor penting untuk memastikan pembayaran kewajiban daerah tidak berubah menjadi beban fiskal berkepanjangan.
“Proyeksi pendapatan yang ditetapkan Pemprov Jabar pun harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah disepakati,” tegasnya.
Pinjaman Rp3,4 Triliun Jangan Bergeser dari Infrastruktur
Banggar juga mengingatkan, agar rencana pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun tetap digunakan sesuai tujuan awal, yakni membiayai proyek-proyek infrastruktur yang telah disepakati dalam APBD. DPRD menolak apabila pembiayaan tersebut dialihkan untuk kebutuhan di luar program yang telah direncanakan.
“Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah, sehingga harus dipastikan pembiayaan ini untuk pembangunan infrastruktur daerah sesuai dengan komitmen Pemprov Jabar untuk melaksanakan program yang sudah ditetapkan dan disepakati,” katanya.
Selain persoalan utang, Banggar menyoroti koreksi target pendapatan pada sejumlah sektor strategis, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penurunan target tersebut dinilai berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang berdampak pada penerimaan pajak berbasis kendaraan konvensional.
Sebab itu, DPRD meminta Pemprov Jawa Barat segera mencari sumber-sumber penerimaan baru yang mampu mengimbangi potensi penurunan pendapatan dari sektor tersebut. Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi, dinilai perlu dilakukan dengan menyesuaikan arah kebijakan transisi energi.
“Memaksimalkan optimalisasi aset daerah (BUMD dan asset idle) yang potensial mendatangkan dividen atau pendapatan lain-lain yang sah demi menutupi defisit proyeksi pendapatan konvensional,” tegasnya.
KBDBH dan Silpa Jadi Perhatian
Banggar turut mendorong Pemprov Jabar memperkuat lobi kepada pemerintah pusat, untuk mempercepat realisasi dan penambahan dana transfer, khususnya Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH).
Sisi lain, DPRD Jabar mengingatkan agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tidak digunakan untuk menambah belanja melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas arus kas daerah, serta berpotensi membebani struktur APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Jabar menegaskan bahwa pengelolaan utang, optimalisasi pendapatan, dan disiplin belanja harus menjadi prioritas agar kondisi fiskal daerah tetap sehat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan perubahan struktur penerimaan pajak.
Editor : Doni Ramdhani

