Kenaikan Tarif PAT di Bogor Dikeluhkan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman
GAPMMI mengeluhkan lonjakan tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor yang dinilai menekan daya saing industri makanan dan minuman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaku industri makanan dan minuman mengeluhkan lonjakan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kenaikan tarif PAT tersebut dinilai sangat memberatkan biaya operasional produksi dan memicu kekhawatiran melambungnya harga jual produk ke konsumen di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Anggota Komite Bidang Keberlanjutan dan Dampak Sosial Gabungan Produsen Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Idham Arsyad, menuturkan bahwa industri makanan dan minuman saat ini tengah menghadapi berbagai tekanan secara simultan.
"Kenaikan bahan baku plastik saja sudah sangat tinggi, dipicu konflik geopolitik global di Timur Tengah. Dari sektor energi, harga gas dan listrik naik, ditambah lonjakan tarif PAT. Sebentar lagi Upah Minimum Regional (UMR) juga akan naik. Ini jelas sangat menekan industri makanan dan minuman, khususnya di Kabupaten Bogor," ujar Idham kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Idham menerangkan, lonjakan tarif PAT bagi industri makanan dan minuman di Kabupaten Bogor mencapai 250 persen bahkan lebih. Ironisnya, persentase kenaikan terbesar justru dialami kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akibat adanya perubahan rentang pajak progresif.
"Dulu rentang pajak progresifnya lebih lebar, tetapi sekarang menjadi lebih sempit. Akibatnya, perusahaan berskala kecil justru mengalami lonjakan tarif PAT yang relatif lebih besar," terangnya.
Kondisi tersebut dipastikan dapat mengikis daya saing produsen makanan dan minuman di Kabupaten Bogor karena harga jual produk menjadi lebih mahal akibat akumulasi beban usaha.
Selain persoalan di tingkat daerah, GAPMMI turut mempertanyakan pedoman Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut membagi kategori pengguna air menjadi lima kelompok berdasarkan jenis kegiatan usaha, di mana sektor makanan dan minuman dimasukkan ke dalam Kelompok 1 dan 2 yang memiliki bobot tarif tertinggi.
Idham menilai skema pengelompokan berdasarkan peruntukan industri tersebut tidak relevan. Menurutnya, penetapan besaran pajak idealnya murni berbasis pada volume atau kuantitas pengambilan air tanah.
"GAPMMI melihat pengelompokan ini tidak relevan. Mengambil air tanah itu seharusnya dihitung dari berapa banyak volumenya, bukan berdasarkan peruntukannya. Semakin besar volume air yang diambil, pembayaran pajaknya tentu semakin tinggi," tegasnya.
Di tengah situasi ekonomi sulit saat ini, GAPMMI mengusulkan agar Pemkab Bogor lebih berfokus pada langkah intensifikasi pajak, seperti menindak tegas perusahaan yang belum jujur atau melakukan pengambilan air tanah secara ilegal.
"Misalnya ada pabrik yang memiliki delapan titik sumur tetapi hanya melaporkan lima. Tiga sumur ilegal seperti inilah yang berpotensi marak di Bogor dan harus ditertibkan. Pemkab seharusnya memperluas basis penerimaan dari sana, bukannya mengejar pengusaha yang sudah taat pajak dengan menaikkan tarif secara drastis," pungkas Idham.
Editor : Ahmad Sayuti


