Masih Aktif Berkegiatan, Arsan Latif Angkat Suara Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka 

Pasca penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar membuat geger warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Masih Aktif Berkegiatan, Arsan Latif Angkat Suara Soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka 
Pasca penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar membuat geger warga Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Pasca penetapan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejati Jabar membuat geger warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, persoalan kasus korupsi yang melibatkan Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri tersebut menambah daftar nama kepala daerah di KBB yang terjerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bandung Barat itu masih aktif melaksanakan agenda kegiatan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga : Arsan Latif Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, GMMI KBB Desak Mendagri Copot Jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat 

Saat dikonfirmasi, di salah satu agenda di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penetapan tersangka dirinya yang tertuang pada surat (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Meski belum menerima surat penetapan tersangka, Arsan mengaku bakal menjalani proses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. 

"Saya belum terima (surat penetapan tersangka) nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada. (Informasi penetapan tersangka?) Belum tau," katanya kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga : FOTO: Aksi Tari Sukarno's Message

Tak hanya itu, Arsan juga membantah dirinya aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Halaman :


Editor : JakaPermana