Arsan Latif Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, GMMI KBB Desak Mendagri Copot Jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat 

Ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka menuai sorotan Gerakan Masyarakat Madani Indonesia atau GMMI KBB.

Arsan Latif Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, GMMI KBB Desak Mendagri Copot Jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat 
GMMI KBB mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mencopot tersangka korupsi Arsan Latif dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Ditetapkannya Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka menuai sorotan Gerakan Masyarakat Madani Indonesia atau GMMI KBB.

GMMI KBB mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mencopot tersangka korupsi Arsan Latif dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Pasalnya, GMMI KBB khawatir dengan ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka korupsi itu bakal mengganggu roda pemerintahan. Terlebih, KBB saat ini tengah memasuki tahapan Pilkada 2024.

"Kami mohon kepada Mendagri untuk segera mengganti Arsan Latif. Harus secepatnya, karena saat ini KBB sedang memasuki pesta demokrasi," kata Ketua GMMI KBB Fajar Taufik kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

"Mendagri harus secepatnya menunjuk penjabat baru. Desk Pilkada kan sudah terbentuk, kami istilahkan tidak mau alat kotor memproduksi barang baru," sambungnya.

Sebab, pihaknya menginginkan saat pemerintahan berjalan di tengah hiruk pikuk Pilkada tidak dibebani masalah hukum.

Selain itu, Arsan Latif tidak bisa konsentrasi mengurus pemerintahan manakala sudah berstatus hukum tersangka. Apalagi Kejati Jabar sudah mengeluarkan statemen akan secepatnya melakukan penahanan.

"Jadi sebelum (penahanan) itu terjadi, baiknya Mendagri segera menunjuk penggantinya," ucapnya.

Diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kasus yang melilitnya saat Arsan masih 
sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka, yaitu  INA, AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani