Ternyata, Sumardi Kabur-kaburan Hingga ke Enam Provinsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengungkapkan kesulitan dalam mengamankan atau menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 yakni Sumardi.

Ternyata, Sumardi Kabur-kaburan Hingga ke Enam Provinsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengungkapkan kesulitan dalam mengamankan atau menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 yakni Sumardi./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengungkapkan kesulitan dalam mengamankan atau menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 yakni Sumardi.

Hal itu, lantaran Sumardi yang juga mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut kerap berpindah tempat tinggal, berganti nomor ponsel dan ada pihak lain yang melindungi tersangka Sumardi dari kejaran Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor.

"Tersangka Sumardi ini sejak kabur pada 23 Agustus lalu, kerap berpindah tempat tinggal baik itu di Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta serta berganti nomor handphone. Selain itu, ada pihak-pihak lain yang  melindungi, mencegah dan membantu tersangka untuk melarikan diri dari kejaran tim gabungan," kata Agustian Sunaryo kepada wartawan, Kamis, (20/10/2022).

Kepada pihak-pihak lain yang  melindungi, mencegah dan membantu tersangka untuk melarikan diri dan menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Maka sambung Agustian Sunaryo, pihaknya akan mengenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Pihak-pihak yang berupaya menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun seperti yang sudah kami terapkan pada keponakan tersangka Sumardi yaitu Dian Ade Putra Harahap," sambung Agustian Sunaryo.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa pada Rabu sore dengan menggunakan angkutan umum, tersangka Sumardi mendatangi kantor pengacaranya di Mangga Besar, DKI Jakarta.

"Pengacaranya bagus dan tegas, tersangka Sumardi diminta menyerahkan diri di hari Rabu kemarin atau ia tidak mau lagi sebagai kuasa hukumnya. Karena sudah linglung dan juga dalam kondisi sakit, akhirnya tadi malam pukul 20.30 WIB, Sumardi dengan diantar pengacaranya, menyerahkan diri ke kantor kami," jelas Dodi Wiraatmaja.

Halaman :


Editor : JakaPermana