Ini Penjelasan Keponakan Terdakwa Sumardi Lebih Cepat Divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung

Penetapan vonis perkara terdakwa DAHP di Pengadilan Tipikor Bandung akan lebih cepat jika dibanding terdakwa Sumardi dan Suhendra.

Ini Penjelasan Keponakan Terdakwa Sumardi Lebih Cepat Divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung

INILAHKORAN, Bogor-Penetapan vonis perkara terdakwa DAHP di pengadilan tipikor bandung akan lebih cepat jika dibanding terdakwa sumardi dan Suhendra.


Hal itu, kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto, karena pemberkasan terdakwa DAHP lebih dulu lengkap.


Informasi yang dihimpun Inilah Koran, DAHP yang merupakan keponakan terdakwa Sumardi, diduga melakukan obstruction of justice, dijerat aparatur Adhyaka dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.


"Terdakwa DAHP yang dianggap melakukan obstruction of justice karena melindungi Sumardi saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akan diputus lebih cepat karena persidangannya di Pengadilan Tipikor Bandung juga lebih awal," kata Arif Riyanto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.


Arif Riyanto menuturkan bahwa persidangan terpidana Sumardi dan Suhendra, masih dalam mendengarkan saki ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Inspektorat Kabupaten Bogor.


"Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari BNPB dan Inspektorat Kabupaten Bogor, lalu dilanjutkan dengan saling bersaksi antara para terdakwa, pemeruksaan terdakwa, mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa  dan  baru setelah itu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Rencananya, kalau lancar, kemungkinan diputus di akhir Bulan Mei," tuturnya.


Ia menerangkan, bahwa dalam persidangam selama ini. Terdakwa Sumardi mayoritas tidak membantah pernyataan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


"Hanya beberapa keterangan saja, yang di bantah oleh mantan Kabid Penanggulangan Darurat dan Logistik Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor tersebut, seperti penunjukan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD," terangnya.


Terdakwa Sumardi dan Suhendra,  diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau  belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 milyar. 


Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana