Keponakan Sumardi Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor-Majelis Hakim pengadilan tipikor bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan.
Sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim, sidang perkara obstruction of justice itu kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan atau sebelum Bulan Ramadhan tahun ini.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Dian Ade Putra Harahap diduga melakukan obstruction of justice, dijerat aparatur Adhyaka dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancamam hukuman penjara miinmal selama 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogodlr pun kompak, untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama kurun waktu 14 hari.
"Atas vonis hukum yang diberikan Majelis Hakim pengadilan tipikor bandung, kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara 4 tahun pun sama-sama bersikap untuk pikir-pikir," ungkap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Arif Riyanto menerangkan untuk barang bukti handphone milik terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dalam hal ini membantu pelarian terdakwa sumardi saat berada di Pulau Sumatera tersebut, atas perintah Majelis Hakim pengadilan tipikor bandung bakal dimusnahkan.
"Untuk barang bukti handphone bakal dimusnahkan, lalu untuk mobil Toyota Fortuner akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan pamannya Dian Ade Putra Harahap yaitu terdakwa sumardi. Selain itu, Majelis Hakim pun membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu ke Dian Ade Putra Harahap yang kini statusnya naik menjadi terpidana," terang Arif Riyanto.
.
Selain sanksi kurungan penjara dan denda, terpidana DIan Ade Putra Harahap tambahnya juga terancam dari pemecaran oleh Pemkot Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena ia erupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan.
"Terpidana juga terancam juga dipecat dari ASN Pemkot Kota Tebing Tinggi, apalagi hukuman sanksi penjaranya 3 tahun kalau nanti tidak ada pengubahan di banding, pengadilan yang lebih tinggi," tambahnya.
Arif menjelaskan, terdakwa sumardi saat ini masih menjalani persidangan Pengadilan tmTipikor Bandung, mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten bogor tersebut didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya, dengan besar kerugian negara setidaknya Rp 1,7 milyar. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

