Keponakan Sumardi  Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan.

Keponakan Sumardi  Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan.


Sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim, sidang perkara obstruction of justice itu kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan atau sebelum Bulan Ramadhan tahun ini.


Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Dian Ade Putra Harahap diduga melakukan obstruction of justice, dijerat aparatur Adhyaka dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara miinmal selama 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga : Kualitas Udara Bogor Sempat Terbaik di Indonesia, Begini Kata Bima Arya


Kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogodlr pun kompak, untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama kurun waktu 14 hari. 


"Atas vonis hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum Dian Ade Putra Harahap dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara 4 tahun pun sama-sama bersikap untuk pikir-pikir," ungkap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.


Arif Riyanto menerangkan untuk barang bukti handphone milik terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dalam hal ini membantu pelarian terdakwa Sumardi saat berada di Pulau Sumatera tersebut, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung bakal dimusnahkan.

Baca Juga : Penggali Kubur Dkk Dihibur di Pesta Rakyat Dpkpp Kabupaten Bogor


"Untuk barang bukti handphone bakal dimusnahkan, lalu untuk mobil Toyota Fortuner akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan pamannya Dian Ade Putra Harahap yaitu terdakwa Sumardi. Selain itu, Majelis Hakim pun  membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu ke Dian Ade Putra Harahap yang kini statusnya naik menjadi terpidana," terang Arif Riyanto.
.

Halaman :


Editor : JakaPermana