Keponakan Sumardi  Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan.

Keponakan Sumardi  Divonis 3 Tahun Penjara Hingga Terancam Dipecat dari ASN 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Dian Ade Putra Harahap hukuman penjara 3 tahun dan sanksi denda Rp 200 juta, atau kalau tidak dibayar sanksi denda maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama 1 bulan./Reza Zurifwan

Selain sanksi kurungan penjara dan denda, terpidana DIan Ade Putra Harahap tambahnya juga terancam dari pemecaran oleh Pemkot Tebing Tinggi, Sumatera Utara karena ia erupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan.


"Terpidana juga terancam juga dipecat dari ASN Pemkot Kota Tebing Tinggi, apalagi hukuman sanksi penjaranya 3 tahun kalau nanti tidak ada pengubahan di banding, pengadilan yang lebih tinggi," tambahnya.


Arif menjelaskan, terdakwa Sumardi saat ini masih menjalani persidangan Pengadilan tmTipikor Bandung, mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor tersebut didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya, dengan besar kerugian negara setidaknya Rp 1,7 milyar. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Bima Arya Bentuk Karakter Generasi Muda Kota Bogor Lewat Turnamen Sepakbola Wali Kota Cup

Halaman :


Editor : JakaPermana