Selewengkan Bantuan Korban Bencana Alam, Terpidana Sumardi Divonis Lebih Rendah oleh MA
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas tak habis pikir atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman pidana terpidana Sumardi karena alasan kemanusiaan.
INILAHKORAN, Bogor-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas tak habis pikir atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman pidana terpidana Sumardi karena alasan kemanusiaan.
MA meringankan pidana kurungan atau penjara dari keputusan pengadilan sebelumnya 7 tahun menjadi 6 tahun, lalu menurunkan pembayaran pengganti kepada Pemkab Bogor dari sebesar Rp 1,7 miliar menjadi Rp 1,4 miliar.
Padahal, kata Ate Quesyini Iliyas. Terpidana Sumardi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) untuk korban bencana alam dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatannya, Bima Beberkan Capaian Tahun 2023
"Itu yang saya heran, alasan MA meringankan vonis hukuman pidana dan pembayaran penggantian kerugian negara karena alasan kemanusiaan. Padahal, tindakan Sumardi kurang berkeperimanusiaan karena mengambil hak para korban bencana alam," kata Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Ia menuturkan bahwa keputusan Kasasi MA, sudah bersifat inkracht. Hingga jajarannya fokus dalam pemulihan kerugian negara.
"Dalam waktu dekat, kuasa hukum terpidana Sumardi akan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar, nantinya kami akan mengembalikan aset harta terpidana yang kami sita seperti rumah, uang, mobil, lahan dan lainnya," tuturnya.
Terpidana Sumardi yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor saat ini masih ditahan di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
Halaman :