Masyarakat Pejuang Bogor Sebut Audit Tipikor Terpidana Sumardi Bisa Seperti Sinetron

Pendiri dan Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis mendukung agar Inspektorat Kabupaten Bogor membuka babak baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terpidana Sumardi.

Masyarakat Pejuang Bogor Sebut Audit Tipikor Terpidana Sumardi Bisa Seperti Sinetron
Masyarakat Pejuang Bogor mencatat, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Sumardi yang notabene Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor tersebut berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan sanksi denda Rp1,4 miliar. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pendiri dan Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis mendukung agar Inspektorat Kabupaten Bogor membuka babak baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terpidana Sumardi.

Masyarakat Pejuang Bogor mencatat, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Sumardi yang notabene Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor tersebut berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan sanksi denda Rp1,4 miliar.

"Saya setuju Inspektorat membuka babak atau episode baru perhitungan kerugian negara di 11 Kecamatan yang belum masuk penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor layaknya kisah di sinetron, terpidana Sumardi harusnya dimiskinkan saja, mengingat kasusnya ialah korupsi bantuan uang bencana alam yang termasuk dalam BTT Tahun Anggaran 2017," ujar Atiek Yulis kepada wartawan, Minggu 21 April 2024.

Baca Juga : PPP dan Jaro Ade Bakal Berkoalisi di Pilbup Bogor 2024?

Atiek Yulis menerangkan, di 'episode pertama' Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor hanya melakukan penyidikan korupsi dana BTT di Kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya agar prosesnya tidak berlarut-larut.

"Kasus Korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh terpidana Sumardi harus dilanjutkan dengan babak atau episode lanjutan karena episode pertama dilakukan agar tidak berlarut-larut karena akan makan waktu lama mengingat waktu itu dugaannya bukan hanya di tahun 2017 saja tapi juga di th 2018 dan 2019 dan juga dugaannnya di hampir semua wilayah kecamatan," terangnya.

Ia menegaskan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor harus terus mendorong agar inspektorat  menghitung kelanjutan dugaan korupsi dana BTT di wilayah lain dan tahun 2018-2019.

Baca Juga : Bima-Dedie Rachim Pamit Kepada Semua ASN dan Masyarakat Kota Bogor

"Jika semua wiayah yang belum disentuh kasusnya dan tahun berikutnya akan makan waktu lama, maka sebaiknya untuk saat ini agar dilakukan audit penghitungan Tahun Anggarab 2017, agar tidak berlarut-larut juga nanti disambung tahun berikutnya, tapi kalau inspektorat melakukan auidtnya cepat dan profesional, maka sebaiknya dilakukan sekaligus," tegas wanita asli Kediri, Jawa Timur tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani