Kejari Cibinong Minta Inspektorat Buka 'Babak Baru' Terpidana Korupsi Dana BTT Sumardi
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 dengan terpidana Sumardi belum berakhir.
INILAHKORAN, Bogor - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 dengan terpidana Sumardi belum berakhir.
Walaupun dalam kasus korusp BTT Kabupaten Bogor mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumardi sudah diputus menjadi 6 tahun kurungan penjara dan diperintahkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor (Cibinong) Arif Rianto meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menghitung kelanjutan kerugian negara yang disebabkan ulah Sumardi dan mantan stafnya Suhendra.
Baca Juga : Usai Lahirkan Anak Keempatnya, dokter Qory Korban KDRT Masih Alami Trauma
Hal itu, karena dugaan Tipikor Sumardi tidak hanya di tiga Kecamatan yaitu Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya, tetapi juga di 11 kecamatan lainnya.
"Walaupun terpidana Sumardi sedang menjalani masa hukuman penjara dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar ke kas daerah Kabupaten Bogor. Namun Inspektorat harus menghitung kerugian negara lainnya yang disebabkan oleh Sumardi Cs di 11 kecamatan lainnya," pinta Arif Rianto kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Arif Rianto menerangkan sebenarnya saat itu (Tahun 2018), jajaran Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan Tipikor dana BTT Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga : Terparkir di Makam, Honda Mobilio Kehilangan Empat Ban
Namun karena banyaknya saksi hingga mencapai ratusan jiwa jumlahnya, jajarannya hanya menyelidiki yang besar-besar saja dalam penyaluran atau alokasi dana BTT tersebut.
Halaman :