Pembunuhan Bayi di Jatinangor, Sepasang Muda-mudi Jadi Tersangka

Sepasang muda mudi ditetapkan tersangka lantaran membunuh dan membuang bayinya di kawasan Jatinangor Kabupaten Sumedang

Pembunuhan Bayi di Jatinangor, Sepasang Muda-mudi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast

INILAHKORAN, Bandung - Hasil penyidikan sementara terkait dengan diamankan pasangan muda-mudi, yang berencana menguburkan bayi, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, saat ini polisi telah menetapkan keduanya, MAM (21) dan AM (21) sebagai tersangka pembunuhan.

"Untuk keduanya, telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 18 April 2024.

Penetapan tersangka )pembunuhan) kepada keduanya, merupakan hasil gelar perkara berikut pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap MAM dan AM yang dilakukan polisi.

Baca Juga : ZIS Kota Depok Tembus Rp4,4 Miliar

Namun begitu, polisi hanya melakukan penahanan terhadap MAM. Sementara untuk pelaku perempuannya yakni AM, polisi tidak melakukan penahanan.

"Dan telah dilakukan penahanan terhadap MAM sejak tanggal 17 April 2024. Sedangkan AM tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan (saat ini berobat jalan) pasca operasi karena lukanya infeksi," katanya.

Disinggung, status MAM dan AM, Kabid Humas mengatakan, pasangan kekasih tersebut, berstatus sebagai mahasiswa.

Baca Juga : Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisatawan ke Garut Naik

"Status MAM adalah mahasiswa dan AM adalah mahasiswi," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti