Vonis Hukuman Mati Belum Final, Ririn dan Kejari Indramayu Sama-sama Ajukan Banding
Ririn Rifanto yang divonis hukman mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana mengajukan banding, ini langkah yang diambil Kejari Indramayu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tak terima divonis mati, terdakwa pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto langsung mengajukan banding.
Ririn mengajukan banding setelah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang dipimpin Wimmy D SImarmata menjatuhkan vonis hukuman mati dan 10 tahun masa percobaan, Rabu (8/7/2026).
Tim JPU Kejari Indramayu pun langsung merespons dengan sama-sama mengajukan banding. Rencananya hari ini atau Jumat banding akan diajukan ke panitera.
"Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu Eko Supramurbada, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Terdakwa Ririn menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap akhir karena masih mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.
"Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam proses banding, terdakwa akan mengajukan memori banding, sedangkan JPU akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim," katanya
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama mengatakan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Bayu.
Ia menjelaskan putusan tersebut juga menetapkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Editor : Ahmad Sayuti

