Bunuh Satu Keluarga Tanpa Penyesalan, Ririn Rifanto Dijatuhi Hukuman Mati

Ririn Rifanto dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu karena terbukti melakukan pembunuhan berencana satu keluarga

Bunuh Satu Keluarga Tanpa Penyesalan, Ririn Rifanto Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa Ririn Rifanto saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Dia dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Antara foto

INILAHKORAN.ID - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. 

Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Wimmy D. Simarmata di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).  

Terdakwa Ririn Rifanto dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, seperti dikutip dari Antara.

Dalam amar putusannya, Wimmy juga menyebutkan jika terdakwa dalam masa percobaan menunjukan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman bisa diganti dengan penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah disetujui Mahkamah Agung. 

Sebelum menjatuhkan hukuman mati, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya. Untuk yang meringankan tidak ada. 

Putusan hukuman mati diberikan kepada terdakwa dengan pertimbangan, pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujarnya.

Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," katanya.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.


Editor : Ahmad Sayuti