Verifikasi Diperketat, Pelaku Usaha Jabar Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal

Pemerintah memperingatkan agar pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan penuh kewajiban halal pada Oktober 2026. 

Verifikasi Diperketat, Pelaku Usaha Jabar Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal
Ketua Tim Humas Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jabar M Aryadipa Surya Nugraha mengatakan, pelaku usaha harus memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami hambatan saat proses sertifikasi. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Pemerintah memperingatkan agar pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan penuh kewajiban halal pada Oktober 2026. 

Pasalnya, proses pengawasan dan verifikasi kini dilakukan lebih ketat, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran dalam pengajuan sertifikasi pada periode sebelumnya.

Ketua Tim Humas Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jabar M Aryadipa Surya Nugraha mengatakan, pelaku usaha harus memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami hambatan saat proses sertifikasi.

Menurutnya, penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait kategori produk yang wajib mengantongi sertifikat halal, mekanisme pengajuan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

“Sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Aryadipa dalam keterangannya dikutip Rabu (8/7/2026).

Dia menjelaskan, transformasi sistem sertifikasi halal dari skema sukarela menjadi kewajiban merupakan konsekuensi dari regulasi yang kini berlaku secara nasional. Sebab itu, pelaku usaha diminta tidak menunggu hingga batas akhir penerapan untuk mulai mengurus sertifikasi.

BPJPH Jabar memaparkan, implementasi kewajiban halal mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga berbagai produk lain yang masuk dalam cakupan regulasi.

Selain aspek regulasi, pelaku usaha juga diberikan panduan teknis agar proses pengajuan berjalan lebih mudah. Salah satunya, terkait pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan aktivitas usaha.

Aryadipa menyarankan, pelaku usaha yang memiliki beragam produk makanan dan minuman untuk menggunakan KBLI makanan atau minuman olahan maupun kategori kedai makanan dan minuman guna mempermudah proses pendaftaran sertifikasi halal.

“Bagi pelaku usaha yang menginginkan sertifikat dengan format terbaru tanpa mencantumkan masa berlaku, bisa mengajukan pembaruan administrasi. Dengan demikian, tidak ada istilah sertifikat halal kedaluwarsa (expired) selama tidak ada perubahan pada bahan maupun proses produksi,” katanya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan BPJPH kini memperketat proses verifikasi dokumen dan data pengajuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang memperoleh sertifikat halal benar-benar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


Editor : Doni Ramdhani