Verifikasi BPJS Kesehatan PBI Kini Pakai Foto Rumah dan Token Listtrik

Kemensos menetapkan kewajiban melampirkan foto kondisi rumah serta bukti penggunaan listrik berupa token

Verifikasi BPJS Kesehatan PBI Kini Pakai Foto Rumah dan Token Listtrik

INILAHKORAN.ID - Proses verifikasi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini diperketat.

Kementerian Sosial menetapkan kewajiban melampirkan foto kondisi rumah serta bukti penggunaan listrik berupa token sebagai dokumen pendukung dalam tahapan verifikasi dan ground check di lapangan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Ia menegaskan, dokumen visual tersebut menjadi acuan penting bagi petugas untuk menilai kelayakan penerima bantuan berdasarkan kondisi kesejahteraan terkini, bukan sekadar data lama.

Menurutnya, foto aset tempat tinggal dan bukti pemakaian listrik wajib diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kemensos. Dengan cara ini, petugas dapat mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan saat proses verifikasi.

“Dokumen ini akan menjadi dasar ground check petugas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujar Saifullah Yusuf.

Unggah Dokumen Lewat Aplikasi Resmi
Masyarakat yang masuk dalam usulan atau pendataan PBI-JK diminta menyiapkan dokumentasi kondisi rumah, termasuk tampak depan atau bagian dalam rumah yang mencerminkan kondisi hunian, serta bukti penggunaan listrik seperti foto token atau meteran. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi resmi Kemensos yang terhubung dengan sistem pendataan nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah salah sasaran bantuan, termasuk potensi penerima yang secara ekonomi sudah mampu namun masih tercatat sebagai PBI-JK. Dengan verifikasi berbasis bukti visual, pemerintah berharap data penerima bantuan lebih akurat dan adil.

Partisipasi Publik Dibuka Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain verifikasi oleh petugas, Kemensos juga membuka ruang partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan memberikan masukan terkait kepesertaan bantuan sosial di lingkungan sekitarnya.

Melalui mekanisme ini, warga dapat melaporkan bila ada penerima bantuan yang dinilai tidak layak, maupun mengusulkan warga lain yang lebih membutuhkan. Partisipasi publik diharapkan membantu pemerintah memperbarui data secara berkala sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru di lapangan.


Editor : Firda Rachmawati