Cegah Dokumen Palsu, Pemerintah Klaim IKD Kunci Verifikasi Cepat SPMB 2026
Pemerintah klaim IKD jadi solusi cerdas verifikasi data siswa agar tidak bisa dipalsukan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 diklaim menjadi tonggak penting transformasi layanan publik di Kota Cimahi.
Pasalnya, langkah itu disebut-sebut tak cuma bertujuan mempermudah dan mempercepat proses verifikasi administrasi calon siswa, namun juga sekaligus mendorong percepatan adopsi teknologi digital di kalangan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan.
Pemerintah berdalih, data berbasis elektronik jauh lebih aman, akurat, dan siap digunakan kapan saja dibandingkan dokumen fisik yang rentan pemalsuan atau kerusakan.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie menjelaskan, kebijakan ini disusun untuk menjawab kebutuhan efektivitas pelayanan sekaligus menutup celah penyalahgunaan data.
"Di masa lalu, proses pengecekan keabsahan dokumen seperti Kartu Keluarga atau KTP memakan waktu lama dan berisiko ditemukan berkas palsu yang lolos verifikasi," kata Chaeruddin, Jumat (29/5/2026).
Kini, kata Chaeruddin, dengan IKD yang terhubung langsung ke basis data kependudukan nasional, keaslian identitas bisa dipastikan dalam sekejap, sehingga integritas penerimaan siswa baru jauh lebih terjamin.
"Penerapan IKD ini tujuannya jelas, yakni mempercepat verifikasi data kependudukan, memudahkan akses layanan, dan yang paling krusial adalah meminimalisir hingga menghilangkan praktik penggunaan dokumen palsu," katanya.
"Sistem ini memastikan data yang diinput di sekolah sama persis dengan data resmi yang tersimpan di negara. Proses jadi lebih cepat, akurat, dan transparan," sambungnya.
Menyikapi tingginya antusiasme warga yang kini memadati ruang pelayanan, Chaeruddin menyebut, proses aktivasi IKD sebenarnya sangat sederhana dan tidak memakan waktu lama.
"Warga cukup mendatangi loket pelayanan Disdukcapil yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi dengan membawa identitas diri, dan dalam hitungan menit proses selesai. Jam pelayanan dibuka penuh mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja," sebutnya.
Sementara disinggung terkait lonjakan permohonan yang diprediksi masih terus meningkat, Chaeruddin mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mengerahkan seluruh petugas pelayanan yang ada untuk bersiaga penuh.
Ia menegaskan, tidak ada pembatasan kuota, dan seluruh pemohon yang datang pada jam operasional dipastikan bakal terlayani.
"Saya tegaskan, prosesnya cepat, berkasnya sederhana. Kami sudah siagakan seluruh petugas kami untuk melayani lonjakan ini. Kami berharap warga tidak menunda atau menunggu hari-hari terakhir mendekati penutupan pendaftaran, agar tidak terjadi penumpukan antrean yang justru merugikan diri sendiri," imbaunya.
Melalui kebijakan ini, budaya administrasi berbasis kertas perlahan beralih ke digital, ke depannya IKD diharapkan menjadi standar utama dalam berbagai layanan publik lainnya.
"Dengan begitu kami berharap tercipta birokrasi yang semakin tertib, efisien, dan berorientasi pada kemudahan warga," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

