Pengamen Habisi Nyawa Jukir di Depan Gedung Geologi, Ini Kronologinya
Polrestabes Bandung mengungkapkan kronologi Cepi menghabisi nyawa Riki di depan Gedung Geologi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polisi mengungkap kronologi cara Agus Sudrajat alias Cepi (37) menghabisi nyawa Riki (40), seorang juru parkir yang ditemukan tewas bersimbah darah di Simpang Jalan Surapati-Sentot Alibasyah, tepatnya di depan Gedung Geologi, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku lebih dulu terlibat perselisihan yang berujung perkelahian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertikaian dipicu setelah korban mengajak pelaku berkelahi. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian melayani ajakan tersebut hingga terjadi baku hantam.
Dalam perkelahian itu, pelaku mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke arah kepala korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga menginjak kepala korban yang sudah terjatuh hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban,” kata Anton, Rabu (8/7/2026).
Usai menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
“Saat petugas melakukan olah TKP, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Anton mengatakan, laporan penemuan korban diterima melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, personel gabungan dari Satreskrim, SPKT, Intelkam, Tim Prabu, dan Polsek setempat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah Cepi sebagai pelaku. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu masih berada di wilayah Kota Bandung.
“Ya, setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri. Namun anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen di kawasan tersebut. Polisi masih mendalami secara menyeluruh motif maupun rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

