Usai Lahirkan Anak Keempatnya, dokter Qory Korban KDRT Masih Alami Trauma 

Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazumah mengungkapkan kondisi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dokter Qory Ulfiyah Damayanti (QUD).

Usai Lahirkan Anak Keempatnya, dokter Qory Korban KDRT Masih Alami Trauma 

INILAHKORAN, Bogor-Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazumah mengungkapkan kondisi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dokter Qory Ulfiyah Damayanti (QUD).

QUD (usia 37 tahun) yang dianiaya oleh suaminya (WS) usia 39 tahun pada Selasa pagi 14 November Tahun 2023 lalu di rumahnya di Perumahan Metro Residence Cibinong, saat ini masih mengalami trauma psikis yang mendalam.

"Korban masih mengalami trauma psikis yang mendalam, hingga belum bisa bekerja seperti biasanya," ungkap Siti Mazumah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, 17 November 2024

Siti Mazumah menyesalkan terjadinya KDRT terhadap 'pasiennya', apalagi saat kejadian dokter Qory dalam kondisi hamil dengan usia janin 6 bulan.

"Saat ini, anak dalam kandungan dokter Qory sudah lahir dengan selamat di Bulan Februari Tahun 2024 kemarin. Ibu empat orang anak itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar bisa pulih dari trauma psikisnya," kata Zuma panggilan akrabnya.

Kronolis kejadian KDRT terhadap dokter Qory bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film.

Saat itu korban  dokter Qory akan  memberhentikan film yang  masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan, hingga hal teresebut membuat ketersinggungan  yang mendalam pada terduga pelaku WS.

"Di pagi harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah terduga pelaku WS  melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan bahwa usai berhasil kabur dari suaminya Selasa pagi 14 November Tahun 2023 lalu, ia pun pergi meninggalkan rumah mendatangi Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.

Dari hasil visum RSUD Cibinong, ada luka memar di wajah, badan dan paha sebelah kanan dokter Qory yang diakibatkan hantaman benda tumpul.

"WS kami ancam dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," tukas AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana