Usai Lahirkan Anak Keempatnya, dokter Qory Korban KDRT Masih Alami Trauma 

Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazumah mengungkapkan kondisi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dokter Qory Ulfiyah Damayanti (QUD).

Usai Lahirkan Anak Keempatnya, dokter Qory Korban KDRT Masih Alami Trauma 

"Di pagi harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah terduga pelaku WS  melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan bahwa usai berhasil kabur dari suaminya Selasa pagi 14 November Tahun 2023 lalu, ia pun pergi meninggalkan rumah mendatangi Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.

Dari hasil visum RSUD Cibinong, ada luka memar di wajah, badan dan paha sebelah kanan dokter Qory yang diakibatkan hantaman benda tumpul.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Evaluasi SKPD yang 'Pelan' Serapan Anggarannya

"WS kami ancam dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," tukas AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Reza Zurifwan)***

Halaman :


Editor : JakaPermana