Bey Machmudin Yakin, Kejati Jabar Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Karawang

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yakin, Kejati Jabar akan profesional dalam menangani kasus dugaaan korupsi di Kabupaten Karawang.

Bey Machmudin Yakin, Kejati Jabar Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Karawang
Bey Machmudin mengatakan, Kejati Jabar pasti akan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya terkait dugaan korupsi yang terjadi di Karawang. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yakin, Kejati Jabar akan profesional dalam menangani kasus dugaaan korupsi di Kabupaten Karawang.

Bey Machmudin mengatakan, Kejati Jabar pasti akan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya terkait dugaan korupsi yang terjadi di Karawang.

"Terkait kasus korupsi di Karawang, kami percaya bahwa Kejati Jabar profesional, dan kita hormati proses hukumnya," ujar Bey Machmudin di DPRD Jabar, Selasa 21 Mei 2024.

Terlepas dari itu, dia mengimbau kepada pejabat pemerintah harus hati-hati dalam menggunakan APBD maupun APBN.

"Karena (penggunaan anggaran) itu harus jelas pertanggungjawabannya," ucapnya.

Sebelumnya, Senin 20 Mei 2024 kemarin Tim penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemkab Karawang berupa tanah dengan PT Intiland.

"Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pelaksanaan ruislagh tanah seluas 4.935 m² milik Pemkab, yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m² yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Senin (20/5).

Penggeledahan tersebut, dilakukan di beberapa lokasi yaitu: Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Dilakukannya penggeledahan ini, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.

Atas turut digeledahnya juga kediaman Sekda Kabupaten Karawang, Bey Machmudin mengatakan pihaknya tidak akan memberi pendampingan hukum.

"Untuk itu, kewenangan ada di Pemkab Karawang," tandasnya. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani