Palsukan Pita Cukai Rokok, Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Penjara

Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21 dan dilakukan  penahanan, Muhamad Asari tersangka pemalsuan pita cukai rokok akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Palsukan Pita Cukai Rokok, Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Penjara
Palsukan Pita Cukai Rokok dan Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Tersangka Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21 dan dilakukan  penahanan, Muhamad Asari tersangka pemalsuan pita cukai rokok akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Akibat perbuatan Muhamad Asari, negara dirugikan dengan nilai Rp 240 juta. Hingga Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengenakan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Kami sudah melengkapi berkas dan melakukan penahanan tersangka Muhamad Asari, selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga : Pilwalkot Bogor 2024, Marwan Suherwan Berharap Ada Sosok Cawalkot yang Merepresentasikan Dunia Usaha dan UMKM lokal

Arif Rianto menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hand phone, nomor hand phone, memory card dan barang kena cukai tembakau berbagau merk.

"Total 1.600 slop rokok kami amankan karena menggunakan pita cukai palsu, dimana rokok-rokok tersebut bermerk Dubai sebanyak 1.360 slop, Guci sebanyak 160 slop dan Just Mild sebanyak 80 slop," tutur Arif Rianto. 

Ia menjelaskan bahwa tersangka Muhamad Asari yang merupakan warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor  terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun. 

Selain itu, ia juga terancam sanksi denda paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti