Disnakertrans Jabar Terima 285 Aduan, Terkait THR
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, tahun ini ada 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, tahun ini ada 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
285 aduan mengenai THR kata Jo, mengarah pada 168 perusahaan yang mana kini masih dalam proses tindaklanjut oleh Disnakertrans Jabar.
Dimana paling tinggi aduan ada pada Wilayah IV yang meliputi Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 54 perusahaan diadukan.
Kemudian Wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang 53 perusahaan, Wilayah I terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Depok sebanyak 39 perusahaan.
Lalu Wilayah III meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sebanyak 17 perusahaan diadukan.
“Paling sedikit di Wilayah V (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar), lima perusahaan,” ujar Jo saat dihubungi INILAH, Senin 29 April 2024.
Jo menambahkan, pada 2024 jumlah aduan sudah menurun signifikan ketimbang 2023, dimana tahun lalu ada 312 pengaduan mengenai THR. Mengenai 168 perusahaan yang diadukan, sejauh ini kata dia sudah 126 perusahaan ditindaklanjuti dan sisanya masih akan terus berproses.
“Dari angka itu, adanya pelanggaran hanya ada delapan perusahaan. Lainnya tidak ada pelanggaran dan hanya dilakukan laporan hasil pemeriksaan atau LHP,” ucapnya.
Jo memastikan, Disnakertrans Jabar akan terus berupaya agar delapan perusahaan tersebut dapat segera membayarkan THR bagi para pekerjanya.
“Ini masih proses, sampai mereka bayar dan itu baru kita anggap sudah selesai,” imbuhnya.
Pada akhir Maret silam, Disnakertrans Jabar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024, dimana implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu juga diperkuat dengan Permenaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh perusahaan dan Surat Edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 per 15 Maret 2024 lalu mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. Pekerja dapat melakukan pelaporan melalui posko yang disediakan maupun lewat situs poskothr.kemnaker.go.id dimana dimulai pada H-14 hingga H+14 lebaran. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana

