Palsukan Pita Cukai Rokok, Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Penjara

Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21 dan dilakukan  penahanan, Muhamad Asari tersangka pemalsuan pita cukai rokok akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Palsukan Pita Cukai Rokok, Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Penjara
Palsukan Pita Cukai Rokok dan Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Tersangka Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara. Reza Zurifwan

"Sesuai Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Muhamad Asari terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal Rp 4,8 miliar," jelasnya. 

Arif Rianto melanjutkan bahwa terungkapnya perkara pemalsuan cukai rokok ini karena laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean A Bogor. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti