Palsukan Pita Cukai Rokok, Muhamad Asari Terancam 8 Tahun Penjara
Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21 dan dilakukan penahanan, Muhamad Asari tersangka pemalsuan pita cukai rokok akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Sesuai Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Muhamad Asari terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal Rp 4,8 miliar," jelasnya.
Arif Rianto melanjutkan bahwa terungkapnya perkara pemalsuan cukai rokok ini karena laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Pabean A Bogor. (Reza Zurifwan)
Halaman :