Kejari Cibinong Minta Inspektorat Buka 'Babak Baru' Terpidana Korupsi Dana BTT Sumardi
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 dengan terpidana Sumardi belum berakhir.
"Sebenarnya lokasi kejadian dugaan Tipikornya di 14 kecamatan lainnya, namun kami hanya mengambil sample di tiga Kecamatan saja yaitu Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya. Di tiga Kecamatan saja, saksi yang kami mintai keterangan dan jadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung jumlahnya lebih dari 100 orang hingga 'memakan' waktu kami," sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa terpidana Sumardi masih memiliki aset berharga berupa lahan sejumlah beberapa bidang, beberapa unit rumah, beberapa unit kendaraan, tabungan dan harta tak bergerak lainnya.
"Mumpung hartanya masih ada dan sudah inkrachtnya kasus Tipikor dana BTT, maka hal tersebut menjadi landasan Inspektorat untuk mengaudit atau menghitung total kerugian negara atau Kabupaten Bogor. Lumayan kalau kerugian negara dikembalikan, bisa menambah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini terjadi defisit," lanjut Arif Rianto. (Reza Zurifwan)
Halaman :