Enam PHPU Ditolak MK, KPU KBB Bakal Segera Tetapkan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan menolak permohonan perkara gugatan perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan menolak permohonan perkara gugatan perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, KPU bisa melanjutkan tahapan penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, KPU belum menetapkan Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 lalu lantaran adanya enam gugatan PHPU dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, 6 perkara tersebut masuk dalam putusan dismissal yang dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
"Kita sudah dengar putusan dismissal 6 gugatan di MK. Jadi perkara ini tidak akan berlanjut," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Selasa 21 Mei 2024.
Dengan putusan tersebut, jelas Ripqi, KPU diperbolehkan untuk melakukan penetapan Caleg terpilih dan jumlah suara masing-masing partai politik.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat salinan putusan MK untuk memutuskan tanggal penetapan Caleg terpilih.
"Kami baru mendengar putusannya hari ini. Tapi yang jadi acuan adalah surat putusan dari MK," ucapnya.
"Biasanya, waktu penetapan Caleg terpilih tiga hari setelah surat putusan MK kita terima. Jadi kita masih tunggu suratnya," sambungnya.
Secara rinci Ripqi menyebut, 6 perkara PHPU yang dihadapi KPU terdiri dari 3 perkara gugatan Pileg DPRD Bandung Barat, 1 perkara gugatan DPRD Provinsi Jabar, 1 perkara gugatan DPR RI, dan 1 perkara gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Untuk gugatan Pileg DPRD Bandung Barat dilayangkan oleh Caleg PKS di IV atas nama Antika Roshifah Fadilla, Caleg PDIP di Dapil V atas nama Asep Hidayat, dan Caleg Nasdem Dapil II atas nama Agus," sebutnya.
Sementara itu, untuk penggugat Caleg DPRD Provinsi berasal dari Partai Buruh atas nama Reni Inti Rosdiana dan Caleg DPR RI merupakan sengketa hasil antara Caleg Rajiv dan Tiara Putri Julizar.
"Untuk gugatan PPP ini hampir di seluruh dapil karena berkaitan dengan ambang batas parlemen. Tapi semua perkara ditolak," ucapnya.***(agus satia negara)
Editor : JakaPermana

