MK Putuskan Pemisahan Jadwal Pemilu, PUSaKO Unand: Ini Angin Segar bagi Demokrasi Indonesia

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

MK Putuskan Pemisahan Jadwal Pemilu, PUSaKO Unand: Ini Angin Segar bagi Demokrasi Indonesia
MK Putuskan Pemisahan Jadwal Pemilu, PUSaKO Unand: Ini Angin Segar bagi Demokrasi Indonesia

INILAHKORAN, Bandung – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

"Secara garis besar putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia," ujar Muhammad Ichsan Kabullah, pakar hukum dan peneliti PUSaKO Unand, dikutip dari ANTARA.

Putusan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional—yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden—dilaksanakan terlebih dahulu.

Sementara itu, pemilu daerah—untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah—akan digelar dalam rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Menurut Ichsan, jeda waktu ini membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih luas dan mendalam dalam setiap tahapan demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Tidak bisa kita pungkiri ketika pemilu dilakukan serentak, maka atensi orang lebih banyak tertuju ke pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Ia menilai pemisahan jadwal ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mengenal calon pemimpin lokal, memperkuat proses sosialisasi oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta mendorong pemilih membuat keputusan yang lebih matang.

Lebih jauh, Ichsan menekankan pentingnya pertimbangan aspek kesehatan fisik dan mental bagi para petugas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti tragedi Pemilu 2019 yang memakan korban jiwa ratusan petugas karena kelelahan saat menangani pemilu serentak lima kotak suara.

"Kajian kami di PUSaKO Unand, pemilu serentak yang dilakukan lebih banyak berimplikasi negatif, salah satunya Pemilu 2019 yang menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia," tuturnya.

Putusan MK ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Putusan ini tidak hanya menjadi tonggak hukum penting, tetapi juga membawa harapan baru dalam upaya menghadirkan pemilu yang lebih sehat, adil, dan demokratis.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan