Golkar Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Pakar Nilai Angin Segar bagi Demokrasi
Partai Golkar menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Partai Golkar menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa partainya akan segera melakukan analisis mendalam terhadap implikasi hukum dan politik dari putusan tersebut.
"Tentu kita akan kaji bersama-sama apa saja yang menjadi turunan dan apa saja yang menjadi konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini," ujar Sarmuji di sela Musyawarah Daerah Golkar Sumatera Barat ke-11 di Kota Padang, dikutip dari ANTARA.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini dianggap akan mengubah secara signifikan lanskap Pemilu di Indonesia ke depan.
Sarmuji menegaskan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti tidak ada ruang bagi DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
"Tapi secara keseluruhan undang-undang itu masih ada, dan masih memungkinkan kalau kita mau melakukan revisi," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Golkar tengah berkonsultasi dengan para ahli hukum tata negara untuk mengkaji apakah putusan tersebut bersinggungan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah, menilai pemisahan jadwal Pemilu ini sebagai terobosan positif bagi demokrasi.
"Secara garis besar putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia," kata Ichsan, yang juga peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, pemisahan Pemilu memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memahami lebih baik kandidat yang akan dipilih, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ia juga menyebut keputusan ini akan memperkuat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu secara lebih terfokus.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


