Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Wajib Dilaksanakan Meski Timbulkan Kerumitan

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal harus tetap dijalankan meski berpotensi menimbulkan kerumitan hukum dan politik di kemudian hari.

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Wajib Dilaksanakan Meski Timbulkan Kerumitan
Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Wajib Dilaksanakan Meski Timbulkan Kerumitan

INILAHKORAN, Bandung – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal harus tetap dijalankan meski berpotensi menimbulkan kerumitan hukum dan politik di kemudian hari.

Mahfud menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR/DPD mulai tahun 2029.

“Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” ujar Mahfud dikutip dari ANTARA.

Mahfud menilai, putusan tersebut memang berisiko menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah dalam kurun waktu cukup lama, mengingat masa jeda antara pelantikan presiden dan pelaksanaan pilkada bisa mencapai 2,5 tahun.

Kendati penjabat kepala daerah dapat ditunjuk, Mahfud mengingatkan bahwa hal itu dapat menggerus hak demokrasi masyarakat.

Ia juga mengkritik MK yang dinilainya telah melampaui batas dengan masuk terlalu jauh ke dalam ranah open legal policy, yaitu kebijakan hukum yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah), bukan Mahkamah Konstitusi.

MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” jelas Mahfud.

“Apakah ada pelanggaran terhadap open legal policy, banyak. Tapi kalau betul-betul melanggar UUD, kalau ini, apa, tidak ada pelanggaran hukumnya,” imbuhnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa konstruksi hukum jadwal pilkada sudah pernah dibahas dalam berbagai putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa pilkada bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan adanya putusan MK bisa liar loh ini, bisa muncul lagi, ‘Sudah, kalau begitu kita kembali ke DPRD saja, wong itu dulu sudah didukung dan sudah berjalan.’ Bisa karena kata MK itu bisa langsung atau tidak langsung itu sama konstitusionalnya. Jangan-jangan bisa liar ke situ nanti,” paparnya.

Ia juga menilai ada inkonsistensi dalam putusan MK kali ini dibandingkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menetapkan pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan secara serentak mulai 2019. Menurut Mahfud, inkonsistensi itu bisa memicu kegaduhan politik baru.

“Tapi kita tetap harus bersikap konstitusionalis. Putusan MK ini harus dilaksanakan, dalam arti harus segera dibuat undang-undang, apa pun ujung dari undang-undang itu, apakah ke yang semula Putusan Nomor 72 atau ke ujung yang lain, itu perdebatan di lapangan politik,” tutup Mahfud.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan