Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Tingkatkan Kualitas Demokrasi Lokal
Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya di tingkat lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan daerah mulai tahun 2029 berpotensi meningkatkan kualitas Demokrasi, khususnya di tingkat lokal.
Menurut Andhyka, selama ini isu-isu lokal kerap terpinggirkan dalam pemilu serentak karena terseret arus kampanye nasional. Dengan pemilu yang dipisahkan, setiap daerah akan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengangkat isu-isu spesifik dan mendesak yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Dengan pemisahan pemilu, isu lokal tidak akan tertutup oleh isu nasional, sebagaimana sering terjadi dalam pemilu serentak. Ini berdampak pada peningkatan kualitas Demokrasi lokal,” ujar Andhyka dikutip dari ANTARA.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, yang menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD) harus diselenggarakan secara terpisah.
Andhyka menegaskan bahwa pemisahan ini juga akan memperkuat semangat desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem Demokrasi Indonesia. Menurutnya, calon kepala daerah akan lebih terdorong menyusun visi dan misi berdasarkan kebutuhan lokal, bukan menunggangi isu nasional semata.
"Ini dapat menguatkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem Demokrasi Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ketika isu lokal menjadi fokus utama dalam kampanye calon kepala daerah, maka potensi lahirnya pemilih rasional akan meningkat. “Ini dimungkinkan karena pemilih lebih fokus memahami calon dan program dalam setiap jenis pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Andhyka juga melihat dampak positif pada sistem kaderisasi partai politik. Pemisahan pemilu memberi ruang bagi parpol untuk menyiapkan kader-kader berbeda untuk kontestasi nasional dan daerah secara lebih terarah.
“Pemisahan dapat mengurangi dominasi coattail effect atau efek ekor jas dari pemilu presiden terhadap pilkada,” imbuhnya.
Meski demikian, Andhyka mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan para pemangku kebijakan dalam menyiapkan roadmap. Ia menyoroti perlunya perencanaan matang dari pemerintah, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Keberhasilan implementasinya bergantung pada keseriusan perencanaan kebijakan dan keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawalnya,” tandasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


