Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Putusan MK Tepat, Tidak Lagi Bikin Pemilu Semrawut

Pengamat Politik Nasional Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan di 2029 kelak Pemilu tidak lagi serentak terbilang tepat.

Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Putusan MK Tepat, Tidak Lagi Bikin Pemilu Semrawut
Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI yang dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota diyakininya tidak lagi membuat kontestasi pemilihan menjadi semrawut seperti di 2023 dan 2024. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat Politik Nasional Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan di 2029 kelak Pemilu tidak lagi serentak terbilang tepat.

Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI yang dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota diyakininya tidak lagi membuat kontestasi pemilihan menjadi semrawut seperti di 2023 dan 2024.

Adanya jeda waktu antara pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden paling singkat 2,5 tahun dari pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diakuinya menjadi terarah.

"Bagus menurut saya. Jadi ada ketegasan. Satu Pemilu nasional, kedua Pemilu lokal. Sebelumnya kan agak semrawut, disebut Pemilu lokal enggak, disebut Pemilu nasional juga enggak. Dengan keputusan ini, ya jelas sekarang kita punya jenis Pemilu yang namanya Pemilu lokal dan Pemilu nasional," ujar Ray saat dihubungi, Senin 1 Juli 2025.

Meski demikian, diakuinya keputusan ini harus dapat dikaji lagi oleh stakeholders terkait. Khususnya bagi anggota parlemen, ketika masa jabatan mereka habis.

Bila di eksekutif seperti kepala daerah bisa diplot penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt), namun di legislatif harus dipertimbangkan secara matang.

"Kan belum pernah terdengar ada Pj legislatif. Nanti untuk implementasinya itu lebih dikaji. Itu, kerumitannya di situ. Dan yang paling itu nanti misalnya memperpanjang jabatan DPRD itu siapa, gitu. Ya kan? Kan Presiden nggak mungkin memperpanjang jabatan DPRD," ucapnya.

Sebab berdasarkan putusan MK kata Ray, tidak ada pembahasan lebih jauh mengenai hal ini. 


Editor : Doni Ramdhani