Pengamat Politik Nilai Sistem Proporsional Tertutup Adalah Bentuk Kemunduran Demokrasi

Pengamat Politik Nasional Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan PDI Perjuangan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Pengamat Politik Nilai Sistem Proporsional Tertutup Adalah Bentuk Kemunduran Demokrasi

INILAHKORAN, Bandung – Pengamat Politik Nasional Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan PDI Perjuangan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Menurutnya, dorongan untuk mengubah sistem ini cenderung menunjukkan bahwa PDI Perjuangan seolah ingin mengembalikan skema kepemimpinan sebelum reformasi. Terlebih dalam sembilan tahun dibawah komando PDI Perjuangan, baik di eksekutif maupun legislatif kata dia, wujud nyata dari demokrasi seakan nihil.

“Saya pribadi sedang mempertanyakan PDI Perjuangan ini mau kemana? Karena setidaknya dalam sembilan tahun terakhir, dimana mereka berkuasa ada banyak kemunduran yang kita alami secara substantif dalam demokrasi. Mengapa justru di era PDI Perjuangan ini, visi-visi tentang reformasi seolah tidak berkembang, yang terjadi malah defisit demokrasi,” ujar Ray kepada INILAHKORAN, Senin (9/1/2023).

“Mulai dari tata cara pembentukan undang-undang, termasuk dalam revisi undang-undang KPK. Kemudian Perppu tentang permintaan nomor urut agar tetap dikekalkan yangs ama sekali kita tidak tahu dasarnya apa. Jadi hal-hal fundamental, kenapa di sembilan tahun terakhir di kepemimpinan PDI Perjuangan baik di eksekutif maupun legislatif, yang kita rasakan kualitas demokrasi ini menurun. Termasuk permintaan sistem proporsional tertutup. Ide reformasi terkesan stop dan seolah menarik kembali ke era sebelum reformasi, seperti zaman Orde Baru. Jadi saya sendiri agak miris, PDI Perjuangan ini mau bawa kita kemana?,” imbuhnya.

Ray melanjutkan, pertemuan delapan elit partai politik seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP sudah sangat tepat dalam menolak wacana tersebut. Pertemuan ini juga dinilainya sebagai bentuk perlawanan dan peringatan, agar PDI Perjuangan tidak seenaknya ingin mengubah sistem.

Kendati sejumlah alasan dipaparkan, seperti membawa dampak liberalisasi politik, mendorong proses kaderisasi di internal parpol, meminimalisir kecurangan pemilu dan mengurangi beban biaya pemilu secara signifikan.

“Saya kita ini semacam sinyal untuk PDI Perjuangan, jangan mentang-mentang sedang berkuasa, di berbagai survey suara tetap bagus. Lalu tiba-tiba ingin mengubah sistem pemilu. Jadi pertemuan delapan partai politik ini saya kira, pada tingkat tertentu mau mengingatkan itu. Oleh karena itu mereka bertemu dan menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka itu tetap penting, karena menguntungkan semua, termasuk partai baru, partai lama, partai menengah dan tentu saha masyarakat,” ucapnya.

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambungnya.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 oleh Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP, Yuwono Pintadi anggota Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono, dimana salah satu poinnya meminta MK memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup, diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa. Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Tapi melihat situasi MK saat ini semua orang was-was. Saya kira juga parpol delapan itu dalam kondisi yang sama, melihat kinerja MK akhir-akhir ini. Seolah-olah mengikuti apa yang menjadi irama pemerintah. Makanya saya kira partai-partai juga baca, di MK agak sulit diprediksi. Mungkin kalau tidak diperingatkan partai seperti sekarang, mungkin kita enggak tahu dikabulkan kayaknya. Makanya partai-partai berkumpul menyatakan tidak dan berjanji ketemu lagi untuk mengingatkan komitmen itu. Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” terkanya.

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol. Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti