Ray Rangkuti Nilai Penundaan Pemilu 2024 Cederai Amanat UUD 1945

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penundaan Pemilu 2024 yang dirongrong sejumlah pihak itu merupakan perbuatan yang telah mencederai amanat UUD 1945.

Ray Rangkuti Nilai Penundaan Pemilu 2024 Cederai Amanat UUD 1945
Ray Rangkuti menyebutkan, penudaan Pemilu 2024 itu kembali mengemuka dan diamini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penundaan Pemilu 2024 yang dirongrong sejumlah pihak itu merupakan perbuatan yang telah mencederai amanat UUD 1945.

Ray Rangkuti menyebutkan, penudaan Pemilu 2024 itu kembali mengemuka dan diamini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. 

Putusan itu diakui Ray Rangkuti tampak potensinya menjurus pada penundan Pemilu 2024. Dia menegaskan, putusan itu sama saja melanggar UUD 1945 Pasal 22 E yang menyebutkan Pemilu harus dilakukan secara periodik lima tahun sekali.

Baca Juga : Mendag Zulkifli Hasan Mengakui Kesulitan Hentikan Impor Pakaian dan Sepatu Bekas yang masuk ke Indonesia

Dia pun mengajak semua pihak, untuk terus memantau manuver-manuver para oknum ini agar jangan sampai mengamandemen aturan baku yang telah ada di Indonesia, hanya demi keuntungan pribadi atau kelompok.

“Kita harus pelototi terus, karena ini bukan gerakan main-main. Dicoba berbagai cara, terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kita betul-betul harus memperhatikannya. Itu kacau, karena harus mengubah banyak hal. Termasuk UUD 1945. Amandemen karena Pilpres potensial diluar ketentuan, karena konstitusi mengatakan pemilihan harus dilakukan sekali dalam lima tahun. Fix itu, kalau lebih itu harus perubahan,” ujar Ray Rangkuti kepada INILAHKORAN, belum lama ini.

Terlebih, keinginan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 sangat tidak rasional dan berdasar. Sebab sejauh ini, tidak ada kondisi darurat yang memang harus memaksakan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut untuk ditunda.

Baca Juga : Terungkap, Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri

“Urgensinya enggak ada. Tapi menurut mereka yang berjuang, ada. Untuk kepentingan politik mereka. Untuk rakyat, enggak ada,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani