Ray Rangkuti Nilai Penundaan Pemilu 2024 Cederai Amanat UUD 1945

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penundaan Pemilu 2024 yang dirongrong sejumlah pihak itu merupakan perbuatan yang telah mencederai amanat UUD 1945.

Ray Rangkuti Nilai Penundaan Pemilu 2024 Cederai Amanat UUD 1945
Ray Rangkuti menyebutkan, penudaan Pemilu 2024 itu kembali mengemuka dan diamini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. (net)

Sementara itu, Plt DPW PPP Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat mengatakan pihaknya tetap meyakini Pemilu 2024 akan tetap berlangsung. 

Untuk itu, PPP akan terus mematangkan kesiapan dalam menghadapinya, untuk memenangkan hati rakyat dengan meraih suara sebanyak-banyaknya dalam kontestasi tersebut.

“Menyikapi Pemilu 2024, kita sebagai elemen peserta ditentukan oleh aturan dan penyelenggara. Sampai hari ini tidak ada perubahan jadwal, kita tetap meyakini Pemilu terjadi pada 14 Februari 2024. Sehingga semua persiapan terus kita upayakan dan matangkan, sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Pejabat Negara Harus Laporkan LHKPN, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani