Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Kaji Penyesuaian Regulasi Usai Putusan MK

Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif

Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, Kemkomdigi Kaji Penyesuaian Regulasi Usai Putusan MK
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

INILAHKORAN.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menginstruksikan timnya untuk mengkaji putusan tersebut secara komprehensif sebagai dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian regulasi yang dibutuhkan,” kata Meutya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).

Sisa Kuota Tidak hangus dan Bebas Biaya Tambahan

Putusan ini berawal dari sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait mekanisme kuota internet yang hangus.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan—baik pengguna prabayar maupun pascabayar—dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Menurut MK, bentuk perlindungan bagi konsumen ini dapat diwujudkan melalui berbagai opsi skema, di antaranya akumulasi sisa kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan proporsional lainnya.

Menkomdigi menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal implementasi putusan ini demi melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Kendati demikian, pemerintah juga berjanji untuk tetap memperhatikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan para operator seluler.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.


Editor : Ahmad Sayuti