Ini Langkah 3 Opsel untuk Lindungi Sisa Kuota Internet, Begini Kata Kemkomdigi

Kemkomdigi ungkap langkah yang dilakukan 3 opsel untuk melindungi sisa kuota internet.

Ini Langkah 3 Opsel untuk Lindungi Sisa Kuota Internet, Begini Kata Kemkomdigi
Pihak Kemkomdigi.

INILAHKORAN, Bandung - Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada Operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan Kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

Kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil dari evaluasi perdana terhadap langkah tiga operator seluler (opsel) dalam mengimplementasikan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kemkomdigi.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan pihaknya telah mewajibkan operator untuk menyampaikan laporan progres implementasi kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan, dengan tenggat laporan pertama pada 28 September 2026.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.

Denny melanjutkan, "namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan."

Denny menjabarkan hasil evaluasi Kemkomdigi untuk masing-masing operator seluler dimulai dari XLSMART yang melaporkan penyediaan 101 paket internet.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme sistem kuota terakumulasi atau rollover yang terdiri atas 18 paket baru pascaputusan MK dan 74 paket lama.

Masih ada sembilan paket yang sifatnya non-rollover atau kuota hangus pada akhir periode langganan. 

Untuk sembilan paket itu, XLSMART memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas Denny.

Sementara untuk Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan terdapat 94 paket internet yang ditawarkan kepada masyarakat. 

Dari total paket yang dievaluasi tersebut, Kemkomdigi mencatat baru 23 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover.

Sebanyak 71 paket dari IOH masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi yang berupa tambahan notifikasi pada H -7 dan H -2 sebelum masa paket berakhir.

Adapun Telkomsel melaporkan penyediaan 95 paket internet, dengan 19 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover.

Sementara 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Terkait Telkomsel, Kemkomdigi juga memberikan catatan khusus terkait kendala teknis yang menyebabkan penundaan jadwal peluncuran sejumlah paket rollover.

Dari evaluasi ketiga operator seluler tersebut, Denny menyebutkan kesamaan bahwa perlindungan tambahan untuk kuota internet yang hangus dalam bentuk notifikasi tidak cukup.

Kemkomdigi telah meminta kepada ketiga operator seluler untuk melakukan pemenuhan kewajiban melindungi sisa kuota milik pelanggannya sesuai ketentuan yang diputuskan MK.

Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi perlindungan kuota di lapangan secara berkelanjutan.***


Editor : Irma Nurfajri