HIMPUH Jabar Minta Revisi Kuota Haji Khusus Tak Abaikan Keadilan Jemaah

HIMPUH Jabar menyoroti wacana perubahan kuota jemaah haji yang dilakukan Kemenghaj

HIMPUH Jabar Minta Revisi Kuota Haji Khusus Tak Abaikan Keadilan Jemaah

INILAHKORAN.ID - Wacana perubahan porsi kuota Haji khusus kembali menghangat, seiring pembahasan perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji nasional. 

Namun, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat mengingatkan, agar setiap kebijakan baru tidak menggeser prinsip keadilan yang selama ini menjadi pijakan dalam pembagian kuota Haji Indonesia.

Ketua Koordinator Wilayah HIMPUH Jawa Barat, Dodi Sudrajat menegaskan, kebijakan kuota Haji tidak bisa dipandang sebatas persoalan administratif. 

Menurutnya, pengaturan kuota merupakan instrumen negara untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan berhaji secara adil di tengah keterbatasan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Pengaturan kuota Haji menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan distribusi kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur komposisi kuota secara jelas, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jamaah Haji khusus. Regulasi tersebut juga mengharuskan pengisian kuota Haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran nasional guna memberikan kepastian hukum bagi calon jemaah.

kuota 8 Persen Dinilai Hasil Formulasi yang Berkeadilan

Dodi menilai, besaran kuota Haji khusus yang berlaku saat ini merupakan hasil perumusan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan layanan Haji khusus dan kepentingan jemaah reguler yang jumlahnya jauh lebih besar.

"Pengaturan kuota Haji khusus sebesar 8 persen bukanlah angka yang ditetapkan tanpa dasar. Ketentuan tersebut lahir sebagai bentuk keseimbangan antara dua kepentingan yang sama pentingnya," ucapnya.

Menurutnya, negara memang harus memberikan ruang bagi masyarakat yang memilih layanan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun di sisi lain, pemerintah juga wajib menjaga agar mayoritas kuota nasional tetap diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Ia menegaskan, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kuota Haji merupakan sumber daya publik yang terbatas sehingga distribusinya harus dilakukan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Penetapan angka 8 persen dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan premium melalui jalur khusus dan kepentingan publik yang lebih luas melalui jalur reguler," katanya.

Dodi menilai, filosofi tersebut penting untuk memastikan akses berhaji tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi tetap menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat.

Antrean Jemaah Reguler Harus Menjadi Pertimbangan

Menurut Dodi, pembagian kuota 92 persen untuk jemaah reguler merupakan bentuk perlindungan negara terhadap jutaan calon jamaah yang harus menunggu keberangkatan hingga puluhan tahun.

"Ketentuan tersebut juga mencerminkan prinsip affirmative protection terhadap jamaah reguler yang masa tunggunya dapat mencapai puluhan tahun di berbagai daerah," tuturnya.

Ia menegaskan, semangat utama dalam pengaturan kuota adalah menjaga kesetaraan akses masyarakat terhadap ibadah Haji.

"Dengan komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, pembentuk undang-undang berupaya memastikan bahwa pelayanan Haji tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan prinsip pemerataan kesempatan beribadah," katanya.

Revisi kuota Jangan Sekadar Mengubah Angka

Dodi tidak menampik kemungkinan adanya perubahan kebijakan kuota di masa mendatang. Namun, ia menekankan bahwa revisi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat dan didukung kajian yang komprehensif.

Menurutnya, perubahan kuota tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga menyangkut hak jutaan warga negara yang telah menunggu giliran berhaji selama bertahun-tahun.

Sebab itu, pembahasan revisi kuota Haji khusus harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kepastian hukum, serta tujuan awal pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Pengaturan kuota Haji menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan distribusi kesempatan berhaji di tengah keterbatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tegasnya.

Dodi berharap, setiap langkah pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi sistem penyelenggaraan ibadah Haji tetap berorientasi pada kepentingan jemaah. Dengan demikian, reformasi tata kelola Haji dapat berjalan tanpa mengurangi prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia. 


Editor : Ahmad Sayuti