Sudah Ditetapkan Pemerintah, Calon Jamaah Haji 2027 Perlu Bayar Rp23,2 Juta per Orang

Calon jamaah haji kini perlu membayar Rp23,2 juta per orang untuk daftar di tahun 2027.

Sudah Ditetapkan Pemerintah, Calon Jamaah Haji 2027 Perlu Bayar Rp23,2 Juta per Orang
Jamaah haji.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Haji 2027 yang perlu dibayar oleh para jamaah.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp26.248.825 per orang dari total BPIH. 

Namun Presiden Prabowo Subianto kemudian menyubsidi sekitar Rp3 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” tutur Sufmi Dasco.

Hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per orang. 

Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.***


Editor : Irma Nurfajri