Kemenhaj Imbau Calon Jamaah Haji yang masuk Daftar di 2027 Segera Lunasi Biaya

Calon jamaah haji yang namanya masum daftar keberangkatan 2027 diimbau Kemenhaj segera lunasi biaya.

Kemenhaj Imbau Calon Jamaah Haji yang masuk Daftar di 2027 Segera Lunasi Biaya
Ilustrasi ibadah haji.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Biaya Haji tahun 2027 telah diumumkan dan para Calon Jamaah diingatkan untuk segera melunasi biaya tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan Daftar nama calon peserta haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi atau jamaah berhak lunas.

Jamaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya.

Hal ini termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah, sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Jamaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jamaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan.

Ian menyampaikan daftar jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok, yaitu jamaah calon haji reguler lunas tunda berangkat, jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta jamaah calon haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.

Selain memastikan statusnya dalam alokasi kuota, jamaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jamaah dapat melakukan pelunasan Bipih.

Maka dari itu, jamaah diimbau untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.***


Editor : Irma Nurfajri