Migrasi Sistem Berjalan, Menkum Targetkan Layanan AHU Buka 24 Jam Lagi di September
Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan layanan AHU kembali diakses masyarakat selama 24 jam nonstop mulai September
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menteri hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan layanan Administrasi hukum Umum (AHU) dapat kembali diakses masyarakat selama 24 jam nonstop mulai September 2026 mendatang.
Saat ini, beberapa fitur layanan AHU dibatasi dan hanya beroperasi pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB karena masih menjalani proses migrasi sistem.
"Insyaallah awal September kami akan buka 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, 1x24 jam," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakartas seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/7).
Supratman menegaskan bahwa komitmen perbaikan ini membutuhkan dukungan penuh dari jajaran pimpinan tinggi, madya, hingga pratama di lingkungan Kementerian hukum (Kemenkum).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat pengurangan jam layanan yang sempat dikeluhkan belakangan ini. Kendati demikian, ia meminta masyarakat bersabar karena migrasi menuju sistem digital penuh ini pada akhirnya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan.
"Nantinya bukan sekadar buka 1x24 jam, tetapi memberikan kepastian kepada orang-orang yang memiliki hak. Hal itu yang menjadi atensi utama kami," tuturnya.
Supratman menegaskan, sejak awal menjabat sebagai Menteri hukum, dirinya terus mengawal percepatan digitalisasi sebagai kunci utama peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem digital mampu menutup celah kecurangan karena seluruh rekam jejak transaksi dan proses dapat terpantau secara transparan.
Guna mendukung kemudahan akses, Supratman mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan Kemenkum untuk segera mengunduh aplikasi SuperApps Kemenkum bertajuk "PASTI" melalui App Store maupun Google Play Store.
"Aplikasi itu sudah bisa diunduh sekarang, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum dari mana saja. Saya minta diunduh mulai sekarang agar ke depan seluruh prosesnya bisa kami layani dengan lebih cepat," kata Supratman.
Untuk diketahui, pembatasan jam operasional AHU hingga pukul 16.00 WIB saat ini hanya berlaku pada proses yang memerlukan verifikasi manual oleh petugas atau layanan tatap muka (helpdesk) di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Mal pelayanan Publik.
Sementara itu, untuk fitur mandiri—seperti input data, pembuatan akun, pengunduhan draf, pencarian data publik, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—sistem dan aplikasi Kemenkum tetap dapat diakses 24 jam penuh tanpa henti.
Editor : Ahmad Sayuti

