Sikap Kami: Pukulan Telak MK untuk KPU-Bawaslu
MAKA, dengan banyaknya pemungutan suara ulang dan diskualifikasi peserta pilkada, patut kita pertanyakan soal kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
MAKA, dengan banyaknya pemungutan suara ulang dan diskualifikasi peserta Pilkada, patut kita pertanyakan soal kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 40 Pilkada yang gugatannya diputuskan Mahkamah Konstitusi, kemarin, hampir separuhnya bermasalah akut. Salah satunya di Jawa Barat. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus diulang dengan salah satu calon, Ade Sugianto, didiskualifikasi.
Kenapa dengan Ade? KPU dinilai MK salah menerapkan persyaratan. Oleh hakim konstitusi, Ade dinilai sudah dua periode menjadi bupati. Sebab, periode saat dia menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, sudah melampaui 2,5 tahun.
Ade didiskualifikasi. Itu artinya, benar ada kesalahan yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Tidak cermat dalam penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Kabupaten Tasikmalaya bukan satu-satunya. Sejumlah daerah juga bernasib serupa. Ada KPU yang meloloskan calon peserta yang merupakan mantan narapidana. Dalam aturan kontestasi, kandidat mantan narapidana seharusnya melakukan pengumuman soal statusnya itu.
Tapi, ada yang menyembunyikan status tersebut. Dan, KPU begitu lemah dalam melakukan verifikasi dan validasi. Di persidangan MK, kondisi itu baru terbukti.
Sejak awal, kita memang melihat lemahnya kredibilitas, kapabilitas, dan bahkan integritas penyelenggara pemilu. Tak hanya di daerah, hal serupa pun berlaku untuk KPU dan Bawaslu RI. Kurang tegas dalam bertindak, kurang cermat melihat pelanggaran-pelanggaran.
Dalam kontestasi Pilpres sekalipun, kita, demikian juga publik, menyaksikan kelemahan itu. Lemahnya penegakan regulasi terhadap kalangan pejabat negara yang diduga melakukan pelanggaran, adalah salah satu contohnya. Termasuk juga soal keterlibatan pejabat negara dalam berkampanye.
Lemahnya lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu tidak hanya terlihat kini, juga beberapa waktu lalu. Kalau tidak, takkan muncul kasus seperti Harun Masiku. Kalau tidak, takkan ada Ketua KPU yang diberhentikan di tengah jalan.
Kita khawatir, lemahnya lembaga-lembaga dimaksud, bisa saja dimanfaatkan untuk meredam demokrasi kita. Misalnya, bisa saja dengan alasan seperti itu, muncul desakan agar Pilkada –terutama kabupaten/kota—hendak dikembalikan ke DPRD.
Keputusan MK kali ini, bukan hanya pelajaran bagi aktor-aktor peserta kontestasi. Terlebih dalam lagi, ini sesungguhnya pelajaran berharga bagi KPU dan Bawaslu. Agar pada penyelenggaraan berikutnya, wajah mereka tak lagi tercoreng oleh keputusan-keputusan hakim konstitusi. (*)
Editor : Zulfirman

