Buya Yahya Ungkap 9 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa Ramadan
Buya Yahya menjelaskan 9 golongan yang tidak diwajibkan puasa ramadan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena kondisi tertentu.
KH Yahya Zainul Maa'rif (Buya Yahya) menjelaskan bahwa terdapat sembilan golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa selama Ramadan.
Berikut penjelasannya yang dirangkum dari YouTube Al-Bahjah TV.
1. Anak yang Belum Akil Baligh
Anak-anak yang belum mencapai akil baligh tidak diwajibkan berpuasa. Akil baligh ditandai dengan keluarnya mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Jika belum muncul tanda-tanda tersebut, maka seorang anak belum memiliki kewajiban berpuasa, meskipun usianya sudah mencapai 16 tahun.
2. Orang yang Kehilangan Akal Sehat (Gila)
Mereka yang mengalami gangguan mental sehingga kehilangan akal sehat tidak wajib berpuasa. Dalam Islam, salah satu syarat sah menjalankan ibadah adalah berakal sehat. Jika seseorang dalam keadaan tidak sadar atau mengalami gangguan kejiwaan yang membuatnya tidak bisa membedakan baik dan buruk, maka puasanya tidak sah.
3. Orang yang Sakit Parah
Seseorang yang mengalami sakit berat hingga berpuasa dapat memperburuk kondisinya diperbolehkan tidak berpuasa. Jika menurut pertimbangan medis pasien harus tetap mendapatkan asupan nutrisi tanpa boleh berpuasa, maka ia dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Namun, jika sakitnya ringan dan masih memungkinkan untuk berpuasa, ia harus menggantinya di lain waktu (qadha).
4. Lansia yang Lemah
Orang tua lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.
5. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)
Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh, atau dikenal sebagai musafir, boleh tidak berpuasa. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi:
- Jarak perjalanan lebih dari 84 kilometer.
- Sudah keluar dari daerah tempat tinggal sebelum waktu subuh.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, seseorang boleh menunda puasanya dan menggantinya di lain hari.
6. Wanita Hamil
Ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau janinnya. Islam memberikan keringanan ini dengan dua pilihan: mengganti puasa di lain hari (qadha) atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi dan kemampuan masing-masing.
7. Ibu Menyusui
Sama seperti ibu hamil, wanita yang sedang menyusui boleh meninggalkan puasa jika merasa khawatir akan berdampak pada kesehatannya atau berkurangnya produksi ASI yang dibutuhkan bayinya. Ia dapat mengganti puasanya dengan qadha atau membayar fidyah.
8. Wanita Haid
Wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka wajib mengganti puasanya di lain waktu setelah Ramadan.
9. Wanita Nifas (Pasca Melahirkan)
Masa nifas adalah periode setelah melahirkan di mana seorang wanita masih mengalami perdarahan, biasanya berlangsung sekitar 1-3 minggu. Dalam kondisi ini, wanita dilarang berpuasa dan wajib menggantinya setelah masa nifas selesai.
Bagaimana dengan Pekerja Kasar?
Selain sembilan golongan di atas, banyak yang bertanya mengenai hukum puasa bagi mereka yang bekerja berat, seperti buruh, kuli, atau tukang becak.
Menurut Buya Yahya, pekerja kasar tetap wajib berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa sejak pagi. Namun, jika saat bekerja ia merasa benar-benar tidak kuat, barulah ia boleh membatalkan puasanya.
"Orang dengan pekerjaan berat harus tetap niat berpuasa sejak sahur. Jika di tengah perjalanan ia merasa tidak mampu, barulah boleh membatalkan," jelas Buya Yahya.
Jika memungkinkan, pekerja juga disarankan untuk mencari pekerjaan lain yang lebih ringan selama Ramadan. Namun, jika pekerjaan tersebut adalah satu-satunya sumber penghasilan, maka lakukan dengan niat ibadah agar tetap mendapatkan pahala.
Editor : Firda Rachmawati

