Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumardi, terdakwa korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana alam di Kabupaten Bogor TA 2017 lalu dituntut maksimal. 

Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pesakitan terdakwa korupsi Sumardi sebelumnya didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sumardi, terdakwa korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana alam di Kabupaten Bogor TA 2017 lalu dituntut maksimal. 

Pesakitan terdakwa korupsi Sumardi sebelumnya didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menerangkan, tuntutan tersebut sangat wajar. Apalagi, terdakwa korupsi Sumardi selaku pelaku utama telah 'menilep' uang ratusan korban bencana alam di Kecamatan Cisarua, Jasinga, dan Tenjolaya.

"Kami menuntut terdakwa korupsi Sumardi dengan total 15 tahun dan denda Rp300 juta atau subsider hukuman penjara tambahan selama 6 bulan karena terdakwa Sumardi selama penyelidikan, penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung bersikap tidak kooperatif, bahkan ia sempar buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 64 hari," terang Dodi kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Ia menuturkan, dari anggaran bantuan bencana alam di 3 kecamatan tersebut, sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar. 

"Itu baru dari sampel di 3 kecamatan, belum kami hitung dari 11 kecamatan lainnya dengan besar anggaran bantuan bencana alam sebesar Rp11 miliar lebih, karena total bantuan bencana alam di Tahun 2017 lalu besarnya mencapai Rp14 miliar," tuturnya.

Ia menjelaskan untuk terdakwa korupsi Suhendra, yang merupakan staff Sumardi di Bidang Penagganan Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, dituntut jauh lebih ringan oleh Kejakaaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Karena terdakwa Suhendra sebagai justice collaborator, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ia penjara 5 tahun, uang pengganti Rp20 juta atau subsider bulan penjara berikut sanksi denda," jelas Dodi.

Ia melanjutkan, selain diduga mengkorupsi anggaran, terdakwa Sumardi juga menimbun barang-barang bantuan bencana alam seperti susu, family kit, lampu darurat, alat penyelamatan dan lainnya baik yang sumbernya dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah dari BNPB.

"Barang-barang yang ditimbun dan masih layak pakai sudah kami kembalikan ke BPBD Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disalurkan untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022 lalu," lanjutnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani