Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumardi, terdakwa korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana alam di Kabupaten Bogor TA 2017 lalu dituntut maksimal. 

Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pesakitan terdakwa korupsi Sumardi sebelumnya didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)

"Karena terdakwa Suhendra sebagai justice collaborator, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ia penjara 5 tahun, uang pengganti Rp20 juta atau subsider bulan penjara berikut sanksi denda," jelas Dodi.

Ia melanjutkan, selain diduga mengkorupsi anggaran, terdakwa Sumardi juga menimbun barang-barang bantuan bencana alam seperti susu, family kit, lampu darurat, alat penyelamatan dan lainnya baik yang sumbernya dari Anggaan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun hibah dari BNPB.

"Barang-barang yang ditimbun dan masih layak pakai sudah kami kembalikan ke BPBD Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disalurkan untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur Tahun 2022 lalu," lanjutnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Pemkot Siap Normalisasi Saluran Air dan Perbaiki Jembatan Kampung Ciereng, Ini Syarat Untuk Warganya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani