Innalillahi, 43 Jamaah Haji Asal Jabar Wafat di Tanah Suci

Sejauh ini, total 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci selama menjalani proses ibadah haji di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.

Innalillahi, 43 Jamaah Haji Asal Jabar Wafat di Tanah Suci
Dilansir dari data Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci itu berasal dari 19 kota/kabupaten, kelompok penerbangan (kloter) Jakarta dan Majalengka. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Sejauh ini, total 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci selama menjalani proses ibadah haji di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.

Dilansir dari data Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci itu berasal dari 19 kota/kabupaten, kelompok penerbangan (kloter) Jakarta dan Majalengka.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar Boy Hari Novian menuturkan, data 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci tersebut merupakan data terbaru yang dirilis pada Sabtu 1 Juli 2023.

"Totalnya ada 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci. Rinciannya, 35 jamaah berasal dari kloter JKS dan 8 masuk kloter KJT," ujar Boy, Senin 3 Juli 2023. 

Dia melanjutkan, semua 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci itu langsung dimakamkan di sana.

Mayoritas, sambung Boy, jamaah yang meninggal disebabkan karena serangan jantung.

"Ada yang di Mina, ada yang tempat lain. Mereka langsung dimakamkan disana, disalatkan disana," ucapnya.

Sementara asuransi 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci pada rangkaian haji 2023 ini, kata dia, akan diberikan kepada ahli warisnya masing-masing.

"Untuk ke keluarga itu nanti akan ada asuransi kalau yang wafat di Saudi ada asuransi," imbuhnya.

Berikut ini rincian 43 jamaah haji asal Jabar wafat di Tanah Suci per 1 Juli 2023.

Kloter JKS:
- Kabupaten Bandung Barat 2 orang.
- Kabupaten Bandung 5 orang
- Kabupaten Bekasi 3 orang.
- Kabupaten Bogor 4 orang
- Kabupaten Cianjur 2 orang
- Kabupaten Garut 1 orang
- Kabupaten Karawang 2 orang.
- Kabupaten Purwakarta 1 orang.
- Kabupaten Sukabumi 2 orang.
- Kabupaten Tasikmalaya 4 orang.
- Kota Bandung 4 orang.
- Kota Bekasi 2 orang.
- Kota Bogor 1 orang.
- Kota Depok 2 orang.

Kloter KJT:
- Kabupaten Cirebon 2 orang.
- Kabupaten Kuningan 1 orang.
- Kabupaten Majalengka 1 orang.
- Kabupaten Subang 3 orang.
- Kabupaten Sumedang 1 orang.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani